Kalimantan Timur akan penuhi pelaporan safeguards untuk syarat pembayaran RBP FCPF Carbon Fund

24 Januari 2025  |  

Foto
Foto

Samarinda, 23 Januari 2025 - Program Forest Carbon Partnership FacilityCarbon Fund (FCPF-CF) yang dilaksanakan di Provinsi Kalimantan Timur telah memasuki fase akhir program. Program ini merupakan inisiatif global yang dikelola Bank Dunia yang bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui pengelolaan hutan yang berkelanjutan, dengan fokus pada pembiayaan berbasis kinerja untuk kegiatan pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+).

Dari program ini, kita telah mendapatkan Advance Payment tahun 2022 sebesar USD 20,9 juta atau setara dengan pengurangan emisi sebesar 4,18 juta ton CO2e. Merujuk pada dokumen kontrak ERPA (Emission Reductions Payment Agreement) FCPF-CF bahwa target pengurangan emisi program ini mencapai 22 juta ton CO2e dengan total insentif yang disediakan mencapai USD 110 juta. Dengan demikian kita masih berpeluang untuk mendapatkan dana insentif RBP REDD+ program ini sebesar USD 89,1 juta.

Namun demikian untuk mendapatkan sisa dana insentif RBP REDD+ program ini masih ada beberapa persyaratan dokumen dan pelaporan yang harus kita penuhi terutama yang berkaitan dengan safeguards. Oleh sebab itu Pemprov Kaltim mengadakan workshop untuk membahas hasil review dokumen dan pelaporan safeguards yang telah dilakukan oleh pihak Bank Dunia sekaligus untuk mendapatkan masukan perbaikannya pada tanggal 23-24 Januari 2025 bertempat di Hotel Mercure Samarinda.

Direktur Mitigasi Perubahan Iklim KLH/BPLH, Irawan Asaad mengatakan “Semua dokumen pelaporan yang dipersyaratkan dan tercantum dalam kontrak ERPA sudah sepatutnya kita penuhi dan harus ditarget waktu penyerahannya. Tapi kita juga meminta kepada pihak Bank Dunia, apabila itu sudah kita penuhi semua maka tidak ada alasan lain untuk tidak membayar dana RBP nya” begitu ujarnya.

Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Prov. Kaltim, Ujang Rachmad menambahkan “Saat ini pembiayaan untuk kegiatan yang terkait FCPF-CF memakai dana APBD Kaltim karena anggaran dari dana Advance Payment sudah tidak mencukupi. Kami berharap bisa segera menerima dana insentif RBP dari kinerja pengurangan emisi Kaltim periode Juni 2019-Desember 2020 agar bisa menutupi dana APBD yan telah terpakai” pungkasnya.

Franca Braun, Lead Environment Specialist World Bank Indonesia dan Timor Leste yang hadir pada acara ini menyampaikan apresiasinya atas upaya dan pencapaian yang dilakukan oleh tim KLH dan Provinsi Kaltim untuk memenuhi persyaratan dokumen dan pelaporan terkait safeguards program ini. Ia menambahkan “semoga progress positif yang telah dicapai sampai saat ini akan segera membuahkan hasil baik dan kita mengharapkan akan mencapai kesepakatan untuk pelaksanaan program ini kedepan” imbuhnya.

Pelaksanaan program seperti ini berkontribusi pada penciptaan model pembangunan yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan, yang mendukung perekonomian dan kesejahteraan masyarakat lokal, dengan tetap menjaga kelestarian hutan dan lingkungan. (imansyah_mpi)

oOo 


Bagikan :

Berita Terbaru


Manggala Wanabakti Blok VII, Lantai 12
Jl. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia
email +62 (21) 5730144 • Fax: + 62 (21) 5720194
phone setditjenppi@gmail.com • setditjenppi@menlhk.go.id

Pranala Luar

Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC)

Jaringan Pengetahuan Regional ASEAN tentang Hutan dan Perubahan Iklim

Statistik Pengunjung

Pengunjung : 0

Pengunjung Hari ini : 0

Rata-rata Harian : 0

© 2023 - Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan