

Jakarta, 16 Januari 2024, telah dilaksanakan Dinner Meeting dalam rangka persiapan launching perdagangan karbon luar negeri, yang mana menandai tonggak penting dalam perjalanan kolektif yang berkelanjutan menuju peluncuran perdagangan karbon luar negeri yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2025 di Bursa Efek Indonesia/BEI (Indonesia Stock Exchange/IDX) Jakarta.
Acara ini dihadiri oleh berbagai stakeholders antara lain dari Duta Besar negara sahabat, Kementerian/Lembaga, dunia usaha dan asosiasi yang terkait. Harapannya dengan adanya acara ini akan tercipta kolaborasi antar stakeholder, mempertemukan potential buyer dan seller dalam rangka implementasi perdagangan karbon luar negeri yang akan segera dilaksanakan.
Sesuai mandat dalam Peraturan Presiden No. 98/2021, mekanisme perdagangan karbon sebagai salah satu bentuk implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK), dilaksanakan melalui Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI). Dalam upaya membangun ekosistem karbon yang transparan, berintegritas, inklusif dan adil, maka Pemerintah Indonesia telah melakukan penguatan atas elemen-elemen penting dalam ekosistem karbon, yakni meliputi penguatan: (a) Sistem Registri Nasional (SRN); (b) Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi (MRV); (c) Sertifikat Pengurangan Emisi GRK (SPEI GRK); dan (d) Otorisasi dan Corresponding Adjustment (CA) pada perdagangan karbon luar negeri. Melalui elemen-elemen penting dalam ekosistem karbon tersebut dapat dipastikan bahwa Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE) yang dihasilkan oleh Indonesia sudah dipastikan merupakan SPE yang memiliki integritas tinggi.
Indonesia saat ini telah siap untuk melakukan perdagangan karbon luar negeri yang akan di-launching pada tanggal 20 Januari 2025 dengan potensi volume perdagangan karbon hingga 2.480.000 ton CO2e yang berasal dari sektor energi (PT PLN Indonesia Power, PT. Pembangkitan Jawa Bali Unit Muara Tawar, PT. Pembangkitan Jawa Bali Unit Muara Karang, dan PT PLN Nusantara Power PLTMG Sumbagut 2 Peaker).
Sebagai informasi, terkait perdagangan unit kabon melalui bursa karbon, SRN PPI telah berinteraksi dengan Bursa Karbon yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Interaksi ini berupa bagi pakai data dan pelaporan secara berkala dari setiap transaksi yang terjadi. Setiap transaksi yang terjadi di Bursa Karbon (pasar sekunder) akan dicatat dan didokumentasikan di dalam SRN PPI, baik transaksi dalam negeri maupun luar negeri. Pemerintah Indonesia menjamin bahwa setiap sertifikat yang diterbitkan untuk perdagangan karbon luar negeri telah disahkan/ diotorisasi sebagai upaya safeguarding terhadap terjadinya double accounting, double payment, dan double claim.
Keberhasilan perdagangan karbon bergantung pada kolaborasi antara negara, swasta/industri, institusi keuangan, filantrophi, perbankan, dan para pihak lainnya. Peluang kolaborasi tersebut sangat besar, diantaranya: investasi ramah lingkungan, penggunaan kemajuan teknologi, dan kemitraan yang menyatukan keahlian dan sumber daya untuk memaksimalkan dampak positif upaya pengurangan emisi GRK.