

Indonesia First Biennial Transparency Reports
Para Pihak dalam Perjanjian Paris harus menyerahkan Laporan Transparansi Dua Tahunan (BTR) dan Laporan Inventaris Nasional (NIR) pertama mereka, jika diserahkan sebagai laporan mandiri, sesuai dengan modalitas, prosedur, dan pedoman (MPG), paling lambat pada tanggal 31 Desember 2024. Para Pihak negara kurang berkembang (LDC) dan negara kepulauan kecil berkembang (SIDS) dapat menyerahkan informasi yang disebutkan dalam Pasal 13, paragraf 7, 8, 9, dan 10, Perjanjian Paris atas kebijakan mereka. Setelah diserahkan, BTR akan menjalani proses tinjauan ahli teknis. Pertimbangan multilateral yang memfasilitasi kemajuan juga akan dilakukan untuk setiap Pihak.
==========================================
Parties to the Paris Agreement shall submit their first Biennial Transparency Report (BTR) and National Inventory Report (NIR), if submitted as a stand-alone report, in accordance with the modalities, procedures and guidelines (MPGs), at the latest by 31 December 2024. The least developed country Parties (LDCs) and small island developing States (SIDS) may submit the information referred to in Article 13, paragraphs 7, 8, 9 and 10, of the Paris Agreement at their discretion. Once submitted, the BTR will undergo a technical expert review process. A facilitative, multilateral consideration of progress will also be conducted for each Party.