Indonesia Siap Tingkatkan Kerja Sama Perdagangan Kredit Karbon dengan Mutual Recognition Arrangement

12 November 2024  |  

Foto
Foto

Baku - Azerbaijan, 12 November 2024. Pada hari ini, tanggal 12 November 2024, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang mengumumkan di Pavilion Indonesia pada Conference of Parties ke-29 (COP29) UNFCCC di Baku, Azerbaijan tentang tercapainya dan mulainya penerapan Mutual Recognition Arrangement (MRA) untuk pelaksanaan kerjasama perdagangan karbon bilateral antara kedua negara.  Kesepakatan MRA ini menjadi model kerja sama bilateral antar negara pertama di dunia dalam kerangka Perjanjian Paris, khususnya Pasal 6.2.

"Pemerintah Indonesia siap untuk mengeksekusi setiap kesepakatan yang sudah ditandatangani dalam MRA," terang Utusan Khusus Presiden untuk Perubahan Iklim, Hashim Djojohadikusumo.

”Presiden Prabowo Subianto akan tetap melanjutkan komitmen dari presiden sebelumnya”, jelas Hashim.

Hal tersebut disambut baik oleh Vice Minister for Global Environment Affairs, Ministry of Environment Japan, Mr. Matsuzawa. Melalui MRA, Pemerintah Indonesia dan Jepang dapat mengambangkan kolaborasi dan kerja sama menuju net zero emission diantara kedua negara.

“Melalui MRA ini, kami ingin memformulasikan dan mengembangkan proyek konkret untuk pengurangan emisi di Indonesia, dan berdasarkan pengalaman tersebut, kedua negara juga bisa berkontribusi untuk pengurangan emisi global,” katanya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia dan Kementerian Lingkungan Jepang, selaku otoritas penanggungjawab sistem kredit karbon di masing-masing negara, telah menyiapkan Mutual Recognition Arrangement (MRA) tersebut melalui serangkaian dialog dan pembahasan tingkat Menteri, Wakil Menteri dan tim teknis kedua belah pihak yang dilaksanakan sejak Bulan Agustus 2024.  Penandatanganan dokumen MRA dilaksanakan secara sirkular pada tanggal 18 Oktober 2024 oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia dan pada tanggal 28 Oktober 2024 oleh Menteri Lingkungan Jepang.  Sesuai kesepakatan, MRA mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.

MRA dibangun atas prinsip kesetaraan antara sistem kredit karbon Indonesia dan negara mitra.  Komponen sistem kredit karbon yang saling diakui oleh kedua negara mencakup metodologi aksi mitigasi, penghitungan pengurangan emisi, sistem pemantauan, pelaporan, dan verifikasi (MRV) serta sertifikasi kredit karbon.  Di Indonesia, sertifikasi ini dikenal dengan nama Sertifikasi Pengurangan Emisi GRK Indonesia (SPEI). MRA ini memastikan bahwa sistem kredit karbon Indonesia diakui oleh otoritas negara mitra, demi mendukung pencapaian target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) yang diamanatkan oleh Perjanjian Paris.

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 telah mengatur penyelenggaraan nilai ekonomi karbon sebagai bagian dari upaya mencapai target kontribusi nasional (NDC) termasuk melalui kerjasama perdagangan karbon dengan instrumen MRA. Perjanjian Paris mengamanatkan kerja sama perdagangan karbon ini mengacu pada prinsip Transparency, Accuracy, Completeness, Comparability, and Consistency (TACCC), yang menjamin integritas tinggi dalam perdagangan kredit karbon.

Penerapan MRA dengan otoritas negara mitra akan memberi dampak signifikan bagi Indonesia dalam perdagangan karbon internasional. Sertifikat kredit karbon Indonesia diakui setara dengan yang berlaku di negara mitra. Proyek-proyek aksi mitigasi yang berlangsung di Indonesia yang didukung oleh sumber daya negara mitra, harus mematuhi peraturan lingkungan nasional yang berlaku dan mengikuti sistem sertifikasi Indonesia.  Pembagian kredit karbon yang dihasilkan akan ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua pihak yang terlibat, dengan pengawasan langsung dari pemerintah Indonesia dan negara mitra.  Indonesia akan memperoleh keuntungan yang lebih besar dalam upaya mitigasi perubahan iklim sekaligus memperkuat posisi dalam perdagangan karbon global.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Lingkungan Jepang akan segera melanjutkan penandatangan kesepakatan dengan implementasi MRA tersebut. Utusan khusus Presiden Indonesia untuk COP 29 UNFCCC, Bapak Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan ”Penandatanganan MRA tersebut menjaga kedaulatan dan kemandirian dalam tata kelola nilai ekonomi karbon di Indonesia sekaligus mempercepat pencapaian target NDC indonesia. Dengan modalitas MRA ini, Indonesia akan segera meningkatkan pemanfaatan Nilai Ekonomi Karbon dengan berbagai mitra dalam negeri dan luar negeri”.

Sejak 2013, Indonesia telah menjalin kerja sama dengan Jepang melalui Joint Crediting Mechanism (JCM) untuk proyek-proyek aksi mitigasi di Indonesia. Sebelum MRA, kredit karbon yang dihasilkan oleh projek JCM di Indonesia belum seluruhnya tercatat dalam Sistem Registri Nasional Indonesia. Dengan mulai berlakunya penerapan MRA, seluruh proyek mitigasi JCM yang berlangsung di Indonesia wajib untuk terdaftar di Sistem Registri Nasional Indonesia dan menggunakan sistem SPEI.  Pada bulan November dan Desember 2024 KLH dan Sekretariat JCM Indonesia akan menginventarisasi proyek-proyek JCM di Indonesia, kredit karbon yang telah dihasilkan, projek yang sedang dalam proses perencanaan dan rencana investasi Jepang pada projek aksi mitigasi di Indonesia. KLH Indonesia, Kementerian Lingkungan Jepang dan Kedutaan Jepang akan melakukan sosialisasi tentang penerapan MRA kepada perusahaan-perusahaan investasi Jepang di Indonesia dan para pemangku kepentingan di kedua negara.

Indonesia melihat potensi besar untuk menjalin kerja sama serupa dengan negara lain, antara lain Korea Selatan, United Kingdom dan juga dengan skema karbon kredit lain.  MRA antara Sertifikasi Pengurangan Emisi GRK Indonesia (SPEI) dan skema kredit karbon sukarela internasional akan membuka lebih banyak peluang bagi Indonesia untuk menjadi pemain utama dalam perdagangan karbon internasional”.


Bagikan :

Berita Terbaru


Manggala Wanabakti Blok VII, Lantai 12
Jl. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia
email +62 (21) 5730144 • Fax: + 62 (21) 5720194
phone setditjenppi@gmail.com • setditjenppi@menlhk.go.id

Pranala Luar

Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC)

Jaringan Pengetahuan Regional ASEAN tentang Hutan dan Perubahan Iklim

Statistik Pengunjung

Pengunjung : 0

Pengunjung Hari ini : 0

Rata-rata Harian : 0

© 2023 - Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan