

Baku - Azerbaijan, 12 November 2024. Pada hari ini, tanggal 12 November 2024, Pemerintah Indonesia
dan Pemerintah Jepang mengumumkan di Pavilion Indonesia pada Conference of Parties
ke-29 (COP29) UNFCCC di Baku, Azerbaijan tentang tercapainya dan mulainya penerapan
Mutual Recognition Arrangement (MRA) untuk pelaksanaan kerjasama perdagangan
karbon bilateral antara kedua negara. Kesepakatan
MRA ini menjadi model kerja sama bilateral antar negara pertama di dunia dalam
kerangka Perjanjian Paris, khususnya Pasal 6.2.
"Pemerintah Indonesia siap
untuk mengeksekusi setiap kesepakatan yang sudah ditandatangani dalam
MRA," terang Utusan Khusus Presiden untuk Perubahan Iklim, Hashim
Djojohadikusumo.
”Presiden Prabowo Subianto akan tetap
melanjutkan komitmen dari presiden sebelumnya”, jelas Hashim.
Hal tersebut disambut baik oleh Vice Minister for Global Environment Affairs, Ministry of Environment Japan, Mr. Matsuzawa. Melalui MRA, Pemerintah Indonesia dan Jepang dapat mengambangkan kolaborasi dan kerja sama menuju net zero emission diantara kedua negara.
“Melalui MRA ini, kami ingin memformulasikan dan mengembangkan proyek konkret untuk pengurangan emisi di Indonesia, dan berdasarkan pengalaman tersebut, kedua negara juga bisa berkontribusi untuk pengurangan emisi global,” katanya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Indonesia dan Kementerian Lingkungan Jepang, selaku otoritas
penanggungjawab sistem kredit karbon di masing-masing negara, telah menyiapkan Mutual
Recognition Arrangement (MRA) tersebut melalui serangkaian dialog dan
pembahasan tingkat Menteri, Wakil Menteri dan tim teknis kedua belah pihak yang
dilaksanakan sejak Bulan Agustus 2024.
Penandatanganan dokumen MRA dilaksanakan secara sirkular pada tanggal 18
Oktober 2024 oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia dan pada tanggal
28 Oktober 2024 oleh Menteri Lingkungan Jepang.
Sesuai kesepakatan, MRA mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
MRA dibangun atas prinsip
kesetaraan antara sistem kredit karbon Indonesia dan negara mitra. Komponen sistem kredit karbon yang saling diakui
oleh kedua negara mencakup metodologi aksi mitigasi, penghitungan pengurangan
emisi, sistem pemantauan, pelaporan, dan verifikasi (MRV) serta sertifikasi
kredit karbon. Di Indonesia, sertifikasi
ini dikenal dengan nama Sertifikasi Pengurangan Emisi GRK Indonesia (SPEI). MRA
ini memastikan bahwa sistem kredit karbon Indonesia diakui oleh otoritas negara
mitra, demi mendukung pencapaian target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK)
yang diamanatkan oleh Perjanjian Paris.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun
2021 telah mengatur penyelenggaraan nilai ekonomi karbon sebagai bagian dari
upaya mencapai target kontribusi nasional (NDC) termasuk melalui kerjasama
perdagangan karbon dengan instrumen MRA. Perjanjian Paris mengamanatkan kerja
sama perdagangan karbon ini mengacu pada prinsip Transparency, Accuracy,
Completeness, Comparability, and Consistency (TACCC), yang menjamin
integritas tinggi dalam perdagangan kredit karbon.
Penerapan MRA dengan otoritas
negara mitra akan memberi dampak signifikan bagi Indonesia dalam perdagangan
karbon internasional. Sertifikat kredit karbon Indonesia diakui setara dengan
yang berlaku di negara mitra. Proyek-proyek aksi mitigasi yang berlangsung di
Indonesia yang didukung oleh sumber daya negara mitra, harus mematuhi peraturan
lingkungan nasional yang berlaku dan mengikuti sistem sertifikasi Indonesia. Pembagian kredit karbon yang dihasilkan akan
ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua pihak yang terlibat, dengan pengawasan
langsung dari pemerintah Indonesia dan negara mitra. Indonesia akan memperoleh keuntungan yang
lebih besar dalam upaya mitigasi perubahan iklim sekaligus memperkuat posisi
dalam perdagangan karbon global.
Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kementerian Lingkungan Jepang akan segera melanjutkan penandatangan kesepakatan
dengan implementasi MRA tersebut. Utusan khusus Presiden Indonesia untuk COP 29
UNFCCC, Bapak Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan ”Penandatanganan MRA
tersebut menjaga kedaulatan dan kemandirian dalam tata kelola nilai ekonomi
karbon di Indonesia sekaligus mempercepat pencapaian target NDC indonesia. Dengan
modalitas MRA ini, Indonesia akan segera meningkatkan pemanfaatan Nilai Ekonomi
Karbon dengan berbagai mitra dalam negeri dan luar negeri”.
Sejak 2013, Indonesia telah
menjalin kerja sama dengan Jepang melalui Joint Crediting Mechanism
(JCM) untuk proyek-proyek aksi mitigasi di Indonesia. Sebelum MRA, kredit
karbon yang dihasilkan oleh projek JCM di Indonesia belum seluruhnya tercatat
dalam Sistem Registri Nasional Indonesia. Dengan mulai berlakunya penerapan
MRA, seluruh proyek mitigasi JCM yang berlangsung di Indonesia wajib untuk
terdaftar di Sistem Registri Nasional Indonesia dan menggunakan sistem SPEI. Pada bulan November dan Desember 2024 KLH dan Sekretariat
JCM Indonesia akan menginventarisasi proyek-proyek JCM di Indonesia, kredit
karbon yang telah dihasilkan, projek yang sedang dalam proses perencanaan dan
rencana investasi Jepang pada projek aksi mitigasi di Indonesia. KLH Indonesia,
Kementerian Lingkungan Jepang dan Kedutaan Jepang akan melakukan sosialisasi tentang
penerapan MRA kepada perusahaan-perusahaan investasi Jepang di Indonesia dan
para pemangku kepentingan di kedua negara.
Indonesia melihat potensi besar
untuk menjalin kerja sama serupa dengan negara lain, antara lain Korea Selatan,
United Kingdom dan juga dengan skema karbon kredit lain. MRA antara Sertifikasi Pengurangan Emisi GRK
Indonesia (SPEI) dan skema kredit karbon sukarela internasional akan membuka
lebih banyak peluang bagi Indonesia untuk menjadi pemain utama dalam
perdagangan karbon internasional”.