BALAI PPI DAN KARHUTLA WILAYAH MALUKU PAPUA
BALAI PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM DAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
WILAYAH MALUKU PAPUA
Alamat : Jl. Reremi Puncak, Manokwari – Papua Barat (98312)
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
DASAR HUKUM
Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan (PPIKHL) Wilayah Maluku Papua adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang perubahan iklim dan kebakaran hutan dan lahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim. Dasar hukun pembentukan Balai PPIKHL Wilayah Maluku Papua adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.13/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Balai PPIKHL Wilayah Maluku Papua berkedudukan di Manokwari, dengan wilayah kerja meliputi Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, dan Provinsi Maluku Utara.
Balai PPIKHL Wilayah Maluku Papua mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi peningkatan kapasitas daerah dalam kemampuan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, pencegahan kebakaran hutan dan lahan, serta inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) di daerah, serta evaluasi dan pelaporan rencana aksi daerah dalam penurunan Gas Rumah Kaca.
Dalam melaksanakan tugas diatas, Balai PPIKHL Wilayah Maluku Papua menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan;
- Pelaksanaan evaluasi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan;
- Fasilitasi peningkatan kapasitas daerah dalam adaptasi, mitigasi, pencegahan kebakaran hutan dan lahan, serta inventarisasi gas rumah kaca;
- Pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis adaptasi, mitigasi, dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan;
- Fasilitasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.
STRUKTUR ORGANISASI
Balai PPIKHL Wilayah Maluku Papua dipimpin oleh seorang Kepala Balai (Eselon III.a) dan secara struktural terdiri dari 4 (empat) pejabat Eselon IV.a, meliputi : Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Program dan Evalasi, Seksi Pengendalian Perubahan Iklim, Seksi Kebakaran Hutan dan Lahan, serta Kelompok Jabatan Fungsional.
Adapun tugas masing-masing Sub Bagian, Seksi dan Jabatan Fungsional adalah :
- Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pengurusan administrasi persuratan, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kearsipan dan rumah tangga.
- Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana, kegiatan, anggaran, kerjasama, pengumpulan dan analisis data, statistik, pemantauan, dan evaluasi, pelaporan serta kehumasan.
- Seksi Perubahan Iklim mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan rencana adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, peningkatan kapasitas daerah dalam adaptasi, mitigasi, inventarisasi Gas Rumah Kaca serta sosialisasi dan bimbingan teknis adaptasi, mitigasi.
- Seksi Kebakaran Hutan dan Lahan mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan rencana, fasilitasi peningkatan kapasitas daerah, sosialisasi dan bimbingan teknis pencegahan kebakaran hutan dan lahan, serta fasilitasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
- Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari Pengendali Ekosistem Hutan dan Penyuluh Kehutanan mempunyai tugas melakukan kegiatan fungsional sesuai dengan keahlian masing-masing berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari.
STRUKTUR ORGANISASI BALAI PPIKHL WILAYAH MALUKU PAPUA
SUMBER DAYA MANUSIA
Keseluruhan SDM Balai PPIKHL Wilayah Maluku Papua sampai dengan 6 Maret 2019 berjumlah 36 (tiga puluh enam) orang yang terdiri dari 24 (dua puluh empat) orang PNS, 10 (sepuluh) orang CPNS, dan 2 (dua) orang tenaga kontrak. Secara lengkap keadaan SDM lingkup Balai PPIKHL Wilayah Maluku Papua dapat dilihat pada tabel berikut.
NO |
JENIS JABATAN |
PNS |
CPNS |
TENAGA KONTRAK |
JUMLAH |
1 |
Struktural |
||||
|
1 |
1 |
|||
|
4 |
4 |
|||
2 |
Fungsional Umum |
11 |
11 |
||
3 |
Fungsional Tertentu |
||||
7 |
9 |
16 |
|||
1 |
1 |
2 |
|||
4 |
Tenaga Kontrak |
2 |
2 |
||
Jumlah |
24 |
10 |
2 |
36 |
Sumber : Data Kepegawaian Balai PPIKHL Wilayah Maluku Papua