Mobilisasi sumberdaya pendukung kegiatan pengendalian perubahan iklim tidak hanya ditujukan untuk kegiatan yang bersifat langsung menurunkan emisi GRK ataupun meningkatkan ketahanan iklim, akan tetapi juga untuk kegiatan pendukung yang mampu menciptakan kondisi pemungkin (enabling condition) kegiatan pengendalian perubahan iklim.
Sumber daya pendukung terbagi menjadi 3 bagian dibawah ini:
Hasil Kerjasama
Artikel 4 Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait Perubahan Iklim memuat komitmen-komitmen yang dilakukan para negara pihak Konvensi untuk mencapai tujuan konvensi, yaitu stabilisasi konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer bumi untuk mencegah dampak buruk kenaikan konsentrasi gas rumah kaca pada sistem iklim. Salah satu komitmen yang dimuat adalah kerja sama antar negara untuk melakukan adaptasi dampak perubahan iklim dan kerjasama dalam bidang ilmu, teknologi dan informasi terkait dengan sistem iklim dan perubahan iklim untuk mengurangi dan menghilangkan penyebab dan efek perubahan iklim.Komitmen ini diwujudkan oleh Indonesia dengan beberapa negara pihak konvensi dengan kerjasama bilateral maupun multilateral untuk memerangi perubahan iklim.
Kerjasama ini didasarkan pada kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama. Tautan ini akan membahas kerjasama-kerjasama Indonesia dengan negara pihak lainnya dalam hal menurunkan konsentrasi gas rumah kaca dan menanggulangi dampak buruk perubahan iklim.