Program Kampung Iklim (ProKlim) adalah program berlingkup nasional yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan lain untuk melakukan penguatan kapasitas adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan penurunan emisi GRK serta memberikan pengakuan terhadap upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang telah dilakukan yang dapat meningkatkan kesejahteraan di tingkat lokal sesuai dengan kondisi wilayah.
Pelaksanaan Proklim mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 84 tahun 2016 tentang Program Kampung Iklim, dimana di dalamnya terkandung komponen utama, syarat pengusulan, penilaian dan kategori Proklim. Dalam pertauran menteri tersebut juga disinnggung bahwa ProKlim dapat dikembangkan dan dilaksanakan pada wilayah administratif paling rendah setingkat RW atau dusun dan paling tinggi setingkat kelurahan atau desa.
Komponen utama proklim adalah Adaptasi dan Mitigasi dimana masing-masing komponen memiliki kegiatan seperti dibawah ini.
Pengendalian Kekeringan, Banjir dan Longsor
Peningkatan Ketahanan Pangan
Penanganan atau Antisipasi Kenaikan Muka Laut, Rob, Intrusi Air Laut, Abrasi, Ablasi atau Erosi Akibat Angin, Gelombang Tinggi
Pengendalian Penyakit terkait Iklim
Pengelolaan Sampah, Limbah Padat dan Cair
Penggunaan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi
Budidaya Pertanian Rendah Emisi GRK
Peningkatan Tutupan Vegetasi
Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan
Strategi Aksi Proklim tersebut sudah diterapkan di beberapa daerah di Indonesia.
Silahkan klik tautan ini untuk menuju informasi implementasi
Rapat Koordinasi (Rakor) ProKlim. Rakor mengundang perwakilan yang di wilayahnya terdapat lokasi pengusulan ProKlim Tahun 2018
Silahkan klik tautan ini untuk menuju informasi RAKOR