Setiap negara pihak dalam Konvensi Kerangka Kerja PBB (UNFCCC) berkewajiban untuk membuat kebijakan nasional untuk mengatur dan melakukan upaya mitigasi perubahan iklim, yaitu upaya menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang berasal dari kegiatan manusia. Negara pinhal juga berkewajiban melindungi serta meningkatkan penyerapan gas rumah kaca. Sebagai salah satu negara pihak pada UNFCCC, Indonesia pun melakukan upaya-upaya mitigasi. Indonesia melakukan upaya mitigas pada enam sektor, yaitu :
Kegiatan deforestasi (pengalih fungsian lahan hutan menjadi bentuk penggunaan lahan lainnya) dan adanya ndakan perusakan hutan dalam skala luas, berpengaruh sangat besar baik secara langsung maupun dak langsung terhadap peningkatan emisi GRK.
Secara umum, kegiatan yang dapat mendukung mitigasi adalah kegiatan yang berhubungan dengan penambahan stok karbon dengan cara penanaman. Berbagai kegiatan penanaman telah dilakukan di Indonesia, antara lain melalui pembangunan Hutan Rakyat (HR), Hutan Kemasyarakatan (HKm), dan Hutan Tanaman Industri (HTI). Kegiatan- kegiatan tersebut mampu meningkatkan kapasitas lahan untuk menyerap dan menyimpan emisi terutama di luar kawasan hutan atau di kawasan hutan yang berstatus lahan kritis.
Beberapa kegiatan dalam sector pertanian yang berpotensi menjadi sumber emisi antara lain adalah: berasal dari pembakaran, pelepasan gas N2O dari kegiatan pemupukan, dan CO2 dari proses respirasi tanaman dan dekomposisi (pelapukan).
Program-program aksi mitigasi di sector pertanian antara sebagai berikut:
Tumpukan sampah baik organik maupun anorganik akan mengalami pelapukan yang menghasilkan gas CH4 dan gas CO2 lepas ke udara.
Beberapa kebijakan aksi mitigasi yang dilakukan di sector limbah antara lain melalui :
Emisi GRK dari proses produksi adalah emisi yang dihasilkan dari reaksi kimia atau secara fisik menghasilkan zat sisa yang diklasifikasikan sebagai emisi GRK
Dalam upaya mitigasi perubahan iklim, pada sektor industri, Kementerian Perindustrian meminta pelaku industri untuk melaksanakan alih teknologi yang efisien. Salah satunya adalah teknologi Regenerative Burner Combustion System (RBCS), yaitu teknologi yang digunakan pada tungku pemanasan ulang dengan fungsi memanfaatkan kembali gas buang yang masih mengandung energi cukup besar sehingga mampu menghemat energi di industri. Dengan teknologi tersebut, konsumsi bahan bakar basis gas dapat dihemat sekitar 30 persen. Teknologi RBCS telah dimanfaatkan oleh industri besi dan baja di Indonesia. Pada tahun 2006, alih teknologi ini diaplikasikan oleh PT. Gunung Garuda.
Emisi CO2 sektor energi dapat berasal dari penggunaan bahan bakar fosil, seperti: batubara, minyak bumi dan gas bumi, serta dari industri semen
Aksi mitigasi sector energy dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain penghematan energi atau konservasi energi, diversifikasi energi. Konservasi atau penghematan energi dapat dilaksanakan melalui peningkatan efisiensi peralatan, penggunaan peralatan yang lebih efisien serta melaksanakan manajemen energi. Diversifikasi energi atau penggantian bahan bakar dengan jenis energi lain, bertujuan untuk mengurangi pengunaan bahan bakar yang mempunyai kandungan karbon tinggi dengan jenis energi yang mempunyai kandungan karbon rendah atau tanpa kandungan karbon antara lain melalui :
Strategi Aksi Mitigasi tersebut sudah diterapkan di beberapa daerah di Indonesia.
Silahkan klik tautan ini untuk menuju informasi implementasi