PEMANTAUAN, FASILITASI GRK DAN KOORDINASI KE KABUPATEN KAIMANA
Kaimana, 27 April - 3 Mei 2021
Dalam rangka mewujudkan komitmen pemerintah dalam menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), Sebagaiman diamanatkan dalam Perpres 71 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca (IGRK) Nasional dan Peraturan Menteri LHK No. 73/ MenLHK/ Setjen/Kum.1/12/2017 tentang Pedoman Penyelenggaran dan Pelaporan IGRK yang bertujuan untuk memperoleh data dan Informasi mengenai tingkat, status dan kecenderungan perubahan emisi GRK secara berkala di tingkat Nasional dan Sub Nasional.
Untuk mendukung capaian IGRK ditingkat sub nasional, Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan Wilayah Maluku Papua melaksanakan pemantauan , Fasilitasi GRK dan koordinasi di Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat pada tanggal 27 April s/d 3 Mei 2021.
Dalam pelaksanaan tugas, tim Balai PPIKHL Wilayah Maluku Papua terdiri dari Vemmy J. Wyzer, S.Hut (Kepala Seksi Perubahan Iklim) Sucipto, A.Md (PEH Pelaksana Lanjutan) dan Andis, S.Hut (Calon PEH) melakukan koordinasi dan pengumpulan data GRK di beberapa instansi membidangi sektor NDC (Nationally Determined Contribution). Instansi-instansi tersebut di antaranya , Dinas Lingkungan Hidup , Cabang Dinas Kehutanan dan Perkebunan IV , Dinas Pertanian, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menegah, Perindustian dan Perdagangan Kabupaten Kaimana. Tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk memperoleh data dan informasi mengenai capaian Pelaksanaan Inventarisasi Gas Rumah Kaca (IGRK) di Kabupaten Kaimana.
Sumber : Andis, S.Hut
Editor : Humas_BPPIKHL-MAP
Dokumentasi:
Gambar. 1. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaimana
Gambar.2. Cabang Dinas Kehutanan dan Perkebunan IV Kaimana
Gambar.3. Dinas Pertanian Kabupaten Kaimana
Gambar.4. Dinas Koperasi Usaha Kecil Menegah, Perindustian dan
Perdagangan Kabupaten Kaimana